Skema Kompetensi

LSP Lingkungan Hidup Lestari

Skema Sertifikasi

Unit Kompetensi

E.370000.003.01Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
E.370000.007.01Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
E.370000.009.01Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
E.370000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
E.370000.013.01Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah

Persyaratan Pemohon

Fotocopy ijazah D3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja 1 tahun di bidang Operasional Pengolahan Air Limbah; atau
Fotocopy Surat Rekomendasi Pimpinan Usaha dan/atau kegiatan
Fotocopy Sertifikat Diklat Teknis Pelatihan Pengoperasian IPAL
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
Foto latar berwarna merah ukuran 3 x 4
Fotocopy ijazah D3 Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja 2 tahun di bidang Operasional Pengolahan Air Limbah; atau
Fotocopy Ijasan SMA/SMK dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 tahun di bidang Operasional Pengolahan Air Limbah

Biaya Asesmen

Jenis BiayaMetode UjiBiaya
SertifikasiLuringRp. 2.750.000
DaftarLihat Skema Lainnya

Metode Uji Kompetensi

>> Luring (Offline)
>> Daring (Online/SJJ)

6

Asesi

0

Sertifikat Terbit

9

Asesor

0

Jadwal Uji Kompetensi

Dokumen Skema Sertifikasi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) - Online / Offline

LSP Lingkungan Hidup Lestari

Informasi tentang prosedur pendaftaran, persyaratan, uji kompetensi, proses banding dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada dokumen Skema Sertifikasi berikut.

[ dokumen belum diunggah ]