Skema Kompetensi

LSP Lingkungan Hidup Lestari

Skema Sertifikasi

Unit Kompetensi

E.390000.003.01Menilai Tingkat Pencemaran Udara Dari Emisi
E.390000.008.01Mengoperasikan alat Pengendali Pencemaran Udara Dari Emisi
E.390000.009.01Melakukan Perawatan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara Dari Emisi
E.390000.012.01Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara Dari Emisi
E.390000.013.01Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara Dari Emisi

Persyaratan Pemohon

D-3 (Diploma-Tiga) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara; atau
Surat rekomendasi dari pimpinan usaha/ atau kegiatan
sertifikat diklat teknis pelatihan pengendalian pencemaran udara
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
Foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 6 buah
D-3 (Diploma-Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara; atau
Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah kejuaruan (SMK) dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara

Biaya Asesmen

Jenis BiayaMetode UjiBiaya
SertifikasiLuringRp. 2.750.000
DaftarLihat Skema Lainnya

Metode Uji Kompetensi

0

Asesi

0

Sertifikat Terbit

0

Asesor

0

Jadwal Uji Kompetensi

Dokumen Skema Sertifikasi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPU) - Online / Offline

LSP Lingkungan Hidup Lestari

Informasi tentang prosedur pendaftaran, persyaratan, uji kompetensi, proses banding dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada dokumen Skema Sertifikasi berikut.

[ dokumen belum diunggah ]