Skema Kompetensi

LSP Lingkungan Hidup Lestari

Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) (SKM/1983/00013/2/2021/5)

Jenis Skema :
Jenjang (Level) : 9

Responsible for Operational Wastewater Treatment (POPAL) (Code : SKM/1983/00013/2/2021/5)

Unit Kompetensi:

Kode Unit : E.370000.003.01
Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
Assessing the Level of Pollution of Wastewater

Kode Unit : E.370000.007.01
Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
Operate a Waste Water Treatment Plant (WWTP)

Kode Unit : E.370000.009.01
Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
Carrying out Treatment of Wastewater Treatment Plant (WWTP)

Kode Unit : E.370000.012.01
Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
Identifying Hazards In Wastewater Treatment

Kode Unit : E.370000.013.01
Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
Carrying out Occupational Safety and Health (K3) Measures Against Hazards in Wastewater Treatment

Uji Kompetensi

Statistik uji kompetensi pada skema ini adalah sebagai berikut.

0

Asesi

0

Sertifikat Terbit

0

Asesor

0

Jadwal Uji Kompetensi

Persyaratan Pemohon Sertifikasi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL)

LSP Lingkungan Hidup Lestari

Adapun persyaratan pemohon uji kompetensi pada skema ini adalah sebagai berikut.

  1. Fotocopy ijazah minimal SMA atau sederajat

  2. Surat rekomendasi dari pimpinan usaha atau kegiatan

  3. Memiliki sertifikat diklat teknis pelatihan pengoperasian IPAL

  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk

  5. Foto latar berwarna merah ukuran 3 x 4