Skema Kompetensi

LSP Lingkungan Hidup Lestari

Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) ( SKM/1983/00013/3/2021/10)

Jenis Skema :
Jenjang (Level) : 9

Utilization of Hazardous and Toxic Waste (LB3) (Code : SKM/1983/00013/3/2021/10)

Unit Kompetensi:

Kode Unit : E.38PLB00.001.1
Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Carry out Occupational Safety and Health (K3) Measures against Hazards in the Management of Hazardous and Toxic Waste (B3 Waste)

Kode Unit : E.38PLB00.002.1
Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Evaluating the Results of Analysis of Hazardous and Toxic Waste (B3 Waste)

Kode Unit : E.38PLB00.003.1
Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Monitoring the Management of Hazardous and Toxic Waste (B3 Waste)

Kode Unit : E.38PLB00.004.1
Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Conduct Evaluation of Hazardous and Toxic Waste Management (B3 Waste)3

Kode Unit : E.38PLB00.005.1
Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Prepare a Report on the Management of Hazardous and Toxic Waste (B3 Waste)

Kode Unit : E.38PLB00.006.1
Melakukan Pengurusan Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Carrying out Licensing for Management of Hazardous and Toxic Waste (B3 Waste)

Kode Unit : E.38PLB00.008.1
Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Conducting Storage of Hazardous and Toxic Waste (B3 Waste)

Kode Unit : E.38PLB00.017.1
Menyusun Rencana Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Developing a Plan for the Utilization of Hazardous and Toxic Waste (B3 Waste)

Kode Unit : E.38PLB00.018.1
Memeriksa Kesesuaian Teknologi Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Checking the Compliance of Technology for Utilization of Hazardous and Toxic Waste (B3 Waste)

Kode Unit : E.38PLB00.023.1
Melakukan Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) sebagai Substitusi Bahan Bakar
Utilizing Hazardous and Toxic Waste (B3 Waste) as Fuel Substitute

Kode Unit : E.38PLB00.025.01
Melakukan Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) sebagai Substitusi Bahan Baku Beton Siap Pakai
Utilizing Hazardous and Toxic Waste (B3 Waste) as a Substitute for Ready-To-Use Concrete Raw Materials

Kode Unit : E.38PLB00.026.01
Melakukan Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) sebagai Substitusi Bahan Baku Pembuatan Bata Merah
Utilizing Hazardous and Toxic Waste (B3 Waste) as a Substitute for Raw Materials for Making Red Brick

Kode Unit : E.38PLB00.027.01
Melakukan Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) sebagai Substitusi Bahan Baku Pembuatan Semen
Utilizing Hazardous and Toxic Waste (B3 Waste) as a Substitute for Cement Making Raw Materials

Kode Unit : E.38PLB00.028.01
Melakukan Pemantauan Dampak Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Monitoring the Impact of Hazardous and Toxic Waste Management (B3 Waste)

Kode Unit : E.38PLB00.029.01
Menangani Residu yang Dihasilkan dari Proses Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Handling Residues Produced from the Process of Managing Hazardous and Toxic Waste (B3 Waste)

Uji Kompetensi

Statistik uji kompetensi pada skema ini adalah sebagai berikut.

0

Asesi

0

Sertifikat Terbit

0

Asesor

0

Jadwal Uji Kompetensi

Persyaratan Pemohon Sertifikasi Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3)

LSP Lingkungan Hidup Lestari

Adapun persyaratan pemohon uji kompetensi pada skema ini adalah sebagai berikut.

  1. Fotocopy ijazah minimal SLTA atau sederajat

  2. Fotocopy sertifikat Diklat Teknis Pengambil Contoh Uji Air/Petugas Pengambil Contoh Uji Air.

  3. Surat keterangan pengalaman magang minimal 2 (dua) kali dalam kegiatan pengambilan contoh Uji Air

  4. Surat keterangan pengalaman bekerja minimal selama 1 (satu) tahun sebagai Pengambil Contoh Uji Air secara berkelanjutan.

  5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk

  6. Foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 6 buah